Kapolres Tak Datang, Sidang Praperadilan Ditunda  

Kapolres Tak Datang, Sidang Praperadilan Ditunda  

CELOTEHRIAU.COM--Sidang pertama praperadilan yang melibatkan antara aktivis melawan Kapolres Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin, (8/7/2019) siang ditunda sampai Kamis yang akan datang.

Penundaan sidang praperadilan ini dikarenakan tidak hadirnya Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta. Alasannya, saat sidang berlangsung kapolres menghadiri acara di Poresta Pekanbaru.

''Tergugat 1 berhalangan hadir karena sebelumnya tergugat mengirim relas ketidak hadirannya karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,'' ungkap majelis hakim Meni Warlia SH MH.

Karena tidak dapat hadir, Meni Warlia SH MH mengatakan, maka sidang akan ditunda hingga Kamis tanggal 11 Juni mendatang.  

Jalannya persidangan, sebelum majelis hakim mengetuk palu pertanda sidang ditutup, penasehat hukum Dabson selaku aktivis yang disangkakan oleh penyidik reskrim polres Kampar melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan itu. 

Namun, Emil Salim dan rekannya ngotot untuk terus dilanjutkan persidangan tersebut.

Menurut Emil, ketidak hadiran tergugat 1 itu merupakan hak tergugat mau hadir atau tidak itu adalah haknya, jadi tidak ada salahnya jika sidang pembacaan permohonan klaennya itu tetap dilanjutkan.

''Yang mulai hadir tidaknya tergugat 1 itukan tidak menghalangi proses pembacaan permohonan, jadi kami mohon yang mulia untuk tetap melanjutkan proses sidang ini,'' keberatan Emil sebelum sidang ditutup.

Menurut Emil, penundaan beracara itu terskesan dipermainkan oleh penyidik dan pengadilan agar presoalan ini tidak dilanjutkan.

Keberatan Emil tidak diindahkan hakim, hakimpun tetap akan melakukan pemanggilan kedua kepada tergugat satu.

Sekedar diketahui Kepolisian Resort (Polres) Kampar menyatakan bahwa penangkapan terhadap Dabson aktifis yang kerap mendampingi warga untuk menuntut hak petani dengan pasal berlapis.

Dabson dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada perbuatan pidana lainnya, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index